Oleh: (Assc). Prof. H. David Darmawan
Saya ingin menambahkan sedikit saja tentang kegiatan kemarin yang kebetulan sudah kami lakukan di Workshop dan Webinar Cyber Security Internasional 2022 yang berlangsung di Lembaga Start up & Inkubator KADIN Indonesia di Treasury Tower Lt 15 SCBD Jakarta. ( 12/9/2022).
Ide menuntaskan kebocoran data dengan sistem keamanan blockchain ini pada intinya ialah kembali ke SDM pemakai gadget atau alat, agar meningkat kemampuannya untuk mencegah dan melindungi dari bocornya data-data dari alat dan sistem dari perkakas digital yang hampir tiap hari kita berhubungan dengannya.
Kesadaran akan cyber security, lalu bahaya jika data bocor dan juga prevensi keamanan siber yang ingin saya tambahkan di catatan pribadi saya ini.
Tentu dari pendapat dan ilmu para pakar dalam webinar dan workshop kemarin sudah lebih dari cukup. Dan saya ingin mengetuk dan atensi dari semua kalangan, dan lebih utama negara lewat institusinya yang berwenang semisal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Negara Republik Indonesia, BIN dan pihak lainnya.
Saya mengulang lagi, kemarin ada dari Idigi, fungsi dan manfaatnya sangat banyak seperti kita dapat dengan mudah dan aman masuk ke aplikasi-aplikasi yang ada di dunia maya, sehingga dapat mengenali mereka dengan logo Idigi di halaman web login mereka.
Data pribadi kita tetap terlindungi dengan baik terlebih lagi untuk menggunakan fitur-fitur basis data yang sudah terenkripsi dan terdistribusi seperti aplikasi-aplikasi Betawi Blockchain dan metaverse yang membutuhkan validasi identitas elektronik secara menyeluruh dan seksama yang di mana pengguna dapat mengamankan akses ke server aplikasi lewat skema biometrik atau voice recognition sekalipun, applikasi lewat skema biometrik atau voice recognition sekalipun.
Saya juga menganalisa dan menambahkan bahwa tidak seharusnya sumber daya informatika yang ada di negara kita ini diboroskan hanya untuk memikirkan kembali suatu persoalan dari dasar,
Padahal ada begitu banyak masalah di kehidupan nyata yg membutuhkan proses komputasional awan dan basis data yang terdistribusi dan dengan tingkat keamanan yang paling tangguh. kebocoran data digital kita adalah awal dari kehancuran satu manajemen sumber daya negara itu sendiri yang membutuhkan kesadaran kolektif. Bangun dan sadar keamanan siber.
Dilihat dari isu dan riil kasus yang terjadi di lapangan per bulan September 2022 saja kita ada beberapa kasus, sebut saja ada domain dan fenomena Bjorka dengan dugaan kebocoran data dari database Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang mana terdapat 105 juta data penduduk yang diduga bocor, lalu isu 17 juta pelanggan PLN mencuat sekitar pertengahan Agustus 2022 lalu sampai sekarang, ada lagi kebocoran data registrasi SIM Card, pelanggan Indihome.
Jika ini terus-terusan dibiarkan, kemudian tidak ada upaya serius dan sistematis dari negara ya, bagaimana bentuk dan secara nyata negara melindungi hak privasi seperti yang termaktub dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945, yang diantaranya menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi (privasi), keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya (termasuk data-data pribadi).
Ada juga mengenai pelanggaran dan hukum bagi orang yang melanggar hak privasi diatur di dalam pasal 26 ayat (2) UU ITE yang berbunyi: “Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.”
Dari ini ikhtisar, kasus dan fenomena ini semuanya mari kita bersama-sama bergandengan tangan untuk sesuai kemampuan kita di bidang cyber security ini, dan semua insan dan negara dalam hal ini menjadi “ Bapak” yang baik untuk mau melindungi dan secara lahir dan batin mengawal, mendorong dan menguatkan apa saja yang telah rakyat sipil, praktisi dan masyarakat umum lakukan dalam upaya pencegahan kebocoran data seperti yang telah di lakukan oleh Lembaga Start up & Inkubator KADIN Indonesia ini.








