Nota kesepahaman atau MoU baru saja ditandatangani antara Pemkab Bekasi dengan 61 perusahaan swasta yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi dalam upaya optimalisasi penyerapan tenaga kerja ber-KTP Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini juga sebagai langkah awal dari dibentuknya Satgas Penanggulangan Pengangguran oleh Pjt. Bupati Kab Bekasi, Dani Ramdhan.
“Kita meminta perusahaan-perusahaan yang ada dapat memprioritaskan tenaga kerja yang ber-KTP Kabupaten Bekasi sesuai Peraturan Bupati yang sudah terbit, dimana perusahaan harus mengalokasikan minimal 30 persen dari rekrutmen tenaga kerjanya,” kata Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan saat Launching Pelatihan Kompetensi dan Pemagangan serta Penandatanganan MoU Penempatan Kerja di Balai Latihan Kerja (BLK), Tambun Utara, Kamis (7/7/2022).
Bupati Kabupaten Bekasi berharap aturan ini dapat menjadi peluang bagi putra putri daerah Kabupaten Bekasi agar tidak hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri.
“Tentu, kebijakan ini sangat penting karena ini menjadi peluang baik bagi putra putri daerah agar tidak hanya menjadi penonton ditengah hiruk piruk kawasan industri yang begitu banyak di Kabupaten Bekasi,” tegas Dani Ramdan.
Lebih lanjut, Dani mengapresiasi para pimpinan perusahaan di Kabupaten Bekasi yang sudah melakukan penandatanganan MoU dalam rangka memaksimalkan penyerapan tenaga kerja asli Bekasi ini.






